Sandiaga Uno Pastikan Perizinan Konser Tak Lagi Keluar 'Last Minute' Lewat Regulasi Satu Pintu
Regulasi terkait pelayanan perizinan satu pintu untuk kegiatan ekonomi kreatif bakal memangkas waktu perizinan menjadi 14-21 hari sebelum acara.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan, perizinan acara seni dan olahraga tidak akan lagi memakan waktu lama untuk dikeluarkan setelah regulasi satu pintu untuk kegiatan ekonomi kreatif rampung.
Ia mengatakan, regulasi terkait pelayanan perizinan satu pintu untuk kegiatan ekonomi kreatif bakal memangkas waktu perizinan menjadi 14-21 hari sebelum acara.
Diketahui, penyelenggara kegiatan (event organizer) kerap mengeluhkan soal ketidakpastian perizinan yang biasanya baru terbit beberapa jam sebelum kegiatan berlangsung.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Pengetatan Izin Konser Musik Tidak Bisa Digeneralisir
“Kita berharap prosesnya selesai 21 hari untuk perizinan. Apabila konser-konser besar diharapkan 3 bulan sebelum konser digelar izinnya sudah bisa keluar," kata Sandiaga dikutip dari keterangannya di acara Weekly Brief with Sandi Uno, Rabu (16/8/2023).
"Sementara untuk konser-konser yang lebih kecil diharapkan 1 bulan sebelum konser digelar perizinannya sudah keluar. Jadi tidak last minute izinnya keluar,” lanjutnya.
Politisi Partai PPP itu mengatakan bahwa perihal perizinan memang ada di pihaknya, maka dari itu ia membuat mekanisme satu pintu. Saat ini, regulasinya sedang dalam proses finalisasi.
"Saat ini masih dalam tahap finalisasi dan kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Regulasi ini akan diuji coba terlebih dahulu di lima venue di Jabodetabek, di antaranya ICE BSD, JIS, dan GBK. "Kita coba dahulu di tengah-tengah Pemilu, tetap ada konser,” kata Sandiaga.
Ia mengatakan, digitalisasi yang akan diterapkan di dalam regulasi ini diharapkan bisa mempercepat proses perizinan.
Proyek percontohan digitalisasi perizinan tersebut akan diuji coba pada September 2023 dan dievaluasi secara periodik, sehingga memudahkan penyelenggara untuk mendapatkan perizinan.