Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner Baru OJK, Agusman Beberkan Tugas Serta Pengawasannya

Agusman bilang, PVML akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner Baru OJK, Agusman Beberkan Tugas Serta Pengawasannya
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar bersama jajaran direksi OJK saat Konferensi Pers di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman telah resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Agusman mengatakan, usai dinobatkan menjadi ADK di lingkungan OJK, dirinya bakal mendorong pengembangan sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

"Saya komitmen untuk mendorong pengembangan sektor industri PVML agar tumbuh sehat dan berkelanjutan," ujar Agusman dalam Konferensi Pers di Kantor OJK, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: OJK Dalami Kasus Viral Mahasiswa Baru UIN Surakarta Disuruh Daftar Pinjol, Datangi Pihak Kampus

Agusman bilang, PVML akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance.

Serta pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan, perizinan serta surveillance, protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.

Adapun ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis).

Berita Rekomendasi

Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.

Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM).

Selain itu, Agusman turut merincikan sejumlah langkah yang difokuskan dalam penguatan aspek prudential sebagai berikut.

- Penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan sumber pendanaan, perhiasan akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan literasi dan perlindungan konsumen.

Baca juga: PNM Garut Gelar Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar Bersama 1000 Nasabah, Ajak BNN dan OJK

- Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, UMKM, sistem pemeringkatan kredit dan industri halal serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan dan eksekusi agunan.

- Akselerasi transformasi digital sektor PVML melalui peningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri, peningkatan kapasitas transformasi digital dan peningkatan kapasitas implementasi regulatory technology

- Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penyempurnaan ketentuan aspek level playing field, penyempurnaan ketentuan spin off penyempurnaan ketentuan Governance, Risk, and Compliance (GRC), penyusunan ketentuan pengawasan berbasis teknologi serta sustainable finance.

- OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing lembaga keuangan khusus tersebut sebagai special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas