Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Memperbaiki Skor BI Checking agar Tak Masuk Daftar Hitam OJK

Cara untuk memperbaiki skor BI Checking, bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman atau mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Memperbaiki Skor BI Checking agar Tak Masuk Daftar Hitam OJK
Tangkapan layar idebku.ojk.go.id
BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang. Untuk mengecek skor BI Checking bisa dilakukan secara online melalaui https://idebku.ojk.go.id 

- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Cara memperbaiki skor BI Checking

Apabila riwayat kredit berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.

Sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak karena sudah di blacklist dan masuk daftar hitam OJK.

Namun tak perlu khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor BI Checking.

Pertama, bila skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.

Berita Rekomendasi

Kedua, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

Cara cek SLIK OJK secara online

- Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser

- Di halaman utama, klik menu "Pendaftaran"

- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran,

- Lalu klik "Selanjutnya"

- Isi data registrasi secara lengkap dan bena.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas