Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Modal Usaha di PNM Mekaar, Limit Pinjaman hingga Rp 25 Juta

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM hadir untuk melayani masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya dengan menyediakan pinjaman modal usaha.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
zoom-in Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Modal Usaha di PNM Mekaar, Limit Pinjaman hingga Rp 25 Juta
docs PNM Mekaar
PNM Mekaar menyediakan pinjaman untuk modal usaha dengan limit hingga Rp 25 juta. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara, syarat hingga limit pinjaman yang dapat diperoleh melalui PNM Mekaar.

PNM Mekaar merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.

Pinjaman modal ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin memulai usaha atau mengembangkan usahanya.




Dengan syarat pengajuan mudah dan angsuran ringan, program PNM Mekaar bisa jadi solusi pinjaman modal usaha bagi perempuan pemilik usaha.

Syarat Pengajuan Pinjaman

Baca juga: Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang Fiktif di PT PNM, Begini Kelanjutan Kasusnya

- Perempuan berusia 18 hingga 55 tahun yang dibuktikan dengan KTP

- Membentuk kelompok dengan jumlah minimal 10 orang

BERITA TERKAIT

- Hadir dan setor saat pertemuan mingguan

- Mendapatkan izin dari suami atau wali

- Membayar angsuran sesuai kewajiban dan waktu yang telah disepakati

Cara Pengajuan Pinjaman PNM Mekaar

Dilansir situs pnm.co.id, berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan pinjaman di PNM Mekaar:

- Pertama Anda dapat mengajukan permohonan pembiayaan yakni minimal 10 orang untuk satu kelompok di daerah Anda atau dengan mendatangi kantor terdekat.

- Setelah pengajuan permohonan pembiayaan, pihak PNM akan mendatangi rumah setiap anggota untuk melakukan survei terkait usaha Anda. (Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan pemberian pinjaman).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas