Komisi VII DPR: Investor dan KKKS Tidak Perlu Ragu Memaksimalkan Pengembangan Lapangan Migas
KKKS harus tetap fokus untuk memaksimalkan pengembangan lapangan migasnya agar diperoleh manfaat yang optimal untuk negara dan masyarakat.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
"Pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi investor memilih rezim kontrak menggunakan gross split atau cost recovery. Lalu beberapa fiskal insentif juga sudah diberikan,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, investasi yang dibutuhkan sektor hulu migas sangat besar, apalagi guna memenuhi target produksi satu juta BOPD dan 12 BSCFD pada 2030.
Senada dengan Rofik Hananto, Ade Mangga Hardianto mengingatkan pemerintah dan SKK Migas tetap fokus mendorong berbagai aspek lain untuk menjamin peningkatan produksi migas.
“Selain soal investasi, soal insentif fiskal dan non-fiskal, koordinasi antar kementerian, kebijakan satu pintu yang proaktif di pusat dan daerah maupun kepastian hukum sangat penting diperhatikan,” ucapnya.
Dia juga menyinggung beberapa perusahaan migas dunia yang hengkang dari Indonesia, seperti Chevron, Shell, Total, dan Conocophilips.
Hal ini tentunya menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi pemerintah mengenai iklim investasi bisnis hulu migas di Indonesia dan regulasi maupun peraturan terkait energi yang ada di daerah.
"Pada masa transisi menjelang pergantian kepemimpinan nasional dan kepala daerah seperti saat ini, stabilitas perekonomian dan iklim investasi harus terus terjaga. Tentunya, nuansa ketidakpastian di dunia bisnis tidak boleh terjadi.
Sebaliknya, dukungan dan berbagai fasilitas bagi dunia usaha harus diberikan agar laju investasi terus meningkat. Sehingga, investor yang masuk dan beroperasi di daerah merasa aman dan nyaman," ungkap Ade.