Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Investasi Bodong Ternak Tokek di Kediri Bikin Rugi Miliaran, Warga Terbuai Keuntungan Berlipat

Praktik investasi bodong kembali menelan korban ratusan orang. Kali ini terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Investasi Bodong Ternak Tokek di Kediri Bikin Rugi Miliaran, Warga Terbuai Keuntungan Berlipat
Pixabay
Tokek. Dengan modus investasi budidaya tokek plus kepiting kualitas ekspor, penipu mengincar ratusan orang terpikat berinvestasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Biasanya yang menemui adalah para stafnya atau pengacaranya. Masalahnya, pengacara yang ditunjuk juga sulit ditemui para mitra.

"Sekarang saya pusing bagaimana mengembalikan uang penjualan sapi mertua," ungkapnya.

Cerita pilu juga diungkapkan Setiawan yang berinvestasi 45 kandang tokek dengan nilai Rp 67,5 juta. Satu kandang dengan asumsi senilai Rp 1,5 juta. Setiawan mengaku sangsi dengan pengakuan pengelola yang dapat mengekspor tokek.

Baca Juga: Investasi budidaya tokek bikin tak berdaya korban jual sapi mertua tetapi pengelola malah kabur

Tidak dijelaskan, ke negara mana tokek-tokek itu akan diekspor. Sampai sekarang pengelola juga tidak bertanggung jawab dengan uang milik para mitra.

"Dari dulu hanya omong doang. Dulu mau dibayar per termin tetapi cuma sekali saja, setelah itu tidak ada pembayaran lagi," jelasnya.

Akibatnya para mitra sangat dirugikan, terlebih kantor koperasi juga sudah ditutup dan pengacara yang ditunjuk tidak diketahui alamatnya.

Setiawan menuntut pelaku yang bertanda tangan di kuitansi pembayaran harus bertanggung jawab mengembalikan uang para mitra.

Berita Rekomendasi

Dalam kuitansi, pihak penerima pembayaran adalah Dany Yoga Asmoro, selaku Ketua Koperasi Deca Reptiles dan beberapa pengurus lainnya.

Setiawan menuntut uangnya dikembalikan, apalagi uang yang dibawa kabur pengurus Koperasi Deca Reptiles dari hasil pinjaman bank yang harus membayar bunga bank.

Sementara Endarto Hery Purwoko SH, pengacara korban telah membuat laporan pidana pengurus Koperasi Deca Reptiles.

Setelah ada putusan pidana, akan dilanjutkan mengajukan gugatan ganti rugi.

"Sebagian pelaku ada yang telah menghilang, namun sebagian kadang masih berdomisili di tempat tinggalnya," jelas Endarto.

Endarto telah melaporkan perkara ini ke penyidik Polda Jatim.

Diharapkan perkara yang merugikan masyarakat kalangan bawah ini segera diusut tuntas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas