Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamax Diisukan Bakal Disubsidi, Pertamina akan Ikuti Kebijakan yang Ditetapkan Pemerintah

BBM yang memiliki kadar oktan atau RON 92 yakni Pertamax tidak termasuk ke dalam daftar BBM bersubsidi seperti halnya Solar maupun Pertalite.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pertamax Diisukan Bakal Disubsidi, Pertamina akan Ikuti Kebijakan yang Ditetapkan Pemerintah
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahan bakar minyak jenis Pertamax yang dijual oleh Pertamina, dikabarkan bakal disubsidi oleh Pemerintah.

Sebelumnya, BBM yang memiliki kadar oktan atau RON 92 ini, tidak termasuk ke dalam daftar BBM bersubsidi seperti halnya Solar maupun Pertalite.

Adanya kabar tersebut, Pertamina mengungkapkan bahwa Perseroan akan mengikuti mandat Pemerintah selaku regulator, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Update Harga BBM di SPBU Pertamina se-Jawa Hari Ini: Pertamax Turbo Dijual Rp 14.400 per Liter

"Pertamina sebagai operator, kami tentunya nanti akan berkoordinasi kepada Pemerintah/regulator," ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada Tribunnews, Senin (28/8/2023).

"Karena kalo bicara kebijakan, itu kewenangan regulator," sambungnya.

Irto melanjutkan, untuk saat ini Pertamina tetap menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan aturan yang ada, yakni BBM jenis Solar.

BERITA REKOMENDASI

"Pertamina Patra Niaga selaku operator akan berkomitmen menjalankan kebijakan penyaluran BBM Penugasan dan Subsidi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Pemerintah," pungkasnya.

Isu pemberian subsidi untuk Pertamax timbul sejalan ramainya bahasan polemik polusi udara di DKI Jakarta.

Diketahui, sektor transportasi ditengarai menjadi salah satu sektor yang berkontribusi di balik pencemaran udara.

Sebelumnya, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro, mengatakan bahwa sumber pencemar udara DKI didominasi oleh sumber pencemar lokal.

Selain itu, penyebab pencemaran udara DKI ditengarai berasal dari kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil.

Sektor transportasi menjadi penyumbang 44 persen sumber pencemar, diikuti sektor industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen.

Itulah sebabnya, dengan mengutip kajian ahli, yaitu Prof. Puji Lestari Ph.D, Sigit menjabarkan bahwa kebijakan yang paling direkomendasikan dalam memperbaiki kualitas udara adalah utamanya ialah kebijakan yang menyasar bidang transportasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas