Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Keuangan Targetkan Core Tax System Beroperasi Awal 2024

Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong pengoperasian core tax system.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian Keuangan Targetkan Core Tax System Beroperasi Awal 2024
net
ILustrasi.Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong pengoperasian core tax system. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menargetkan pengoperasian teknologi perpajakan yang canggih ditargetkan pada awal tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI, Yon Arsal dalam Media Briefing Arah Kebijakan Pajak dalam RAPBN 2024 di Penang Bistro Pakubuwono, Selasa (29/8/2023).

"Kita saat ini alhamdulillah masih proses development (core tax system). Target kita si awal tahun depan si sudah launching mudah-mudahan," kata Yon.

Baca juga: Mandiri Institute Beberkan Tujuh Tantangan Penerimaan Pajak di Indonesia

Yon bilang, seiring dengan implementasi dari core tax system pihaknya juga melaporkan bahwa system canggih terkait perpajakan ini sedang dalam tahap pengembangan produk.

Selain itu, Kemenkeu juga tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong pengoperasian core tax system ini. Di samping itu, 46 ribu sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari pegawai pajak juga dilibatkan secara umum.

"Saat ini juga secara paralel kita menyiapkan berbagai hal lainnya, misalnya training juga kita lakukan karena kan nanti secara paralel teman-teman kita selaku official. Juga tentu harus kita siapkan, jadi training juga berjalan secara paralel," ujar dia.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak kita lihat secara core tax nya saja tetapi kita juga melihat baik dari regulasinya kita siapkan sebagai pendorong," imbuhnya.

Yon menegaskan, perubahan sistem perpajakan secara online ini memudahkan pihaknya dalam memberikan pengawasan terhadap para wajib pajak.

"Mempermudah kita juga memberikan pengawasan sehingga tentu dengan cara kerja yang lebih baik ini ya kepatuhan sukarela bisa meningkat dan enforce compliance nya juga lebih bisa kita dorong," ungkap Yon.

Terakhir, Yon bilang penggunaan core tax system ini diharapkan bakal mendongkrak tax ratio Indonesia di tahun depan.

"Mudah-mudahan tax ratio kita bisa setidaknya berada pada tahapan yang bisa lebih sustain lah. Kalau angkanya 12,88 atau 15 persen sebagai titik point untuk mencapai sustainable sebuah tax ratio," imbuhnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas