Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masih Minta Masukan E-Commerce, Mendag Enggan Buru-buru Terbitkan Revisi Permendag 50/2020

Mendag Zulkifli Hasan enggan buru-buru menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Masih Minta Masukan E-Commerce, Mendag Enggan Buru-buru Terbitkan Revisi Permendag 50/2020
Tribunnews/Endrapta
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi Gudang Ekspor Shopee di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). 

Isy membeberkan hal-hal yang menjadi poin revisi dari Permendag 50/2020. Pertama, memasukkan social commerce di dalamnya.

"Itu kan belum diatur. Jadi pengertiannya dalam definisi umum mengenai social commerce itu direvisi lagi dalam Permendag 50," ujarnya.

Kedua, ada pembatasan minimal. Maksud poin revisi ini adalah harga barang dari luar negeri di e-commerce yang menerapkan cross border harus memenuhi batas minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,5 juta per unit.

Ketiga, ritel online dilarang memproduksi produk sendiri.

"Nah, sekarang itu kan perlu pembahasan dari KL lain. Kan ada kepentingan sektoral nya. Ini jadi akan bertemu di pembahasan itu," kata Isy.

Selain tiga poin di atas, ia mengatakan revisi Permendag 50 juga terdapat beberapa hal yang tak terlalu signifikan yang sifatnya pengaturan kembali dari yang sudah ada sebelumnya.

Setelah harmonisasi, Isy menyebut akan secara paralel meminta izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui sekretaris kabinet.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas