Masih Minta Masukan E-Commerce, Mendag Enggan Buru-buru Terbitkan Revisi Permendag 50/2020
Mendag Zulkifli Hasan enggan buru-buru menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Isy membeberkan hal-hal yang menjadi poin revisi dari Permendag 50/2020. Pertama, memasukkan social commerce di dalamnya.
"Itu kan belum diatur. Jadi pengertiannya dalam definisi umum mengenai social commerce itu direvisi lagi dalam Permendag 50," ujarnya.
Kedua, ada pembatasan minimal. Maksud poin revisi ini adalah harga barang dari luar negeri di e-commerce yang menerapkan cross border harus memenuhi batas minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,5 juta per unit.
Ketiga, ritel online dilarang memproduksi produk sendiri.
"Nah, sekarang itu kan perlu pembahasan dari KL lain. Kan ada kepentingan sektoral nya. Ini jadi akan bertemu di pembahasan itu," kata Isy.
Selain tiga poin di atas, ia mengatakan revisi Permendag 50 juga terdapat beberapa hal yang tak terlalu signifikan yang sifatnya pengaturan kembali dari yang sudah ada sebelumnya.
Setelah harmonisasi, Isy menyebut akan secara paralel meminta izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui sekretaris kabinet.