Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Besok, Motor yang Tak Lolos Tes Didenda Rp 250.000, Mobil Rp 500.000
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menggelar wilanguji emisi mulai mulai besok Jumat (1/9/2023).
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM – Tilang uji emisi resmi diberlakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai Jumat (1/9/2023).
“Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi,” jelas akun Instagram @dinaslhdki.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, tilang uji emisi ini sengaja digelar untuk membantu Pemprov DKI Jakarta mengurangi tingkat polusi udara.
Baca juga: Legislator Ungkap Banyak Anggota DPR Sakit Akibat Polusi Udara
Terlebih beberapa pekan terakhir, udara di kawasan DKI Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat.
Hingga dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia menurut iqair.com
Alasan ini yang mendorong Polda Metro Jaya untuk menggelar tilang uji emisi kendaraan bagi mobil pribadi dan sepeda motor yang beroperasi di Jakarta.
Sebelum tilang uji emisi digelar pada Jumat besok, Polda Metro Jaya telah lebih dulu memberikan sosialisasi pada masyarakat.
Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bahkan menggelar uji emisi gratis selama enam hari di 341 lokasi untuk pengendara mobil dan 108 tempat untuk pengendara motor.
Uji coba gratis ini sengaja digelar agar pengendara bisa mengetahui besaran emisi yang dikeluarkan kendaraannya.
Sehingga pengendara dapat mengantisipasi terkena denda tilang emisi.
Besaran Denda Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi
Berdasarkan data yang dikutip dari laman Jakarta Rendah Emisi milik pemprov DKI, sanksi denda yang diberikan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dipatok beragam.
Untuk sepeda motor maksimal denda yakni Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Sanksi yang diberikan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Pasal 285 dan Pasal 286.
Prosedur Tilang Uji Emisi
Untuk mekanisme tilang uji emisi nantinya akan dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Melalui proses ini akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.
Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, maka kendaraan tersebut akan dikenai denda.
Dengan cara ini setiap pengendara dapat mengetahui ukuran karbon dioksida dan polusi yang dihasilkan mesin kendaraannya.
Syarat Lolos Uji Emisi
Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar pengendara lulus tes uji emisi.
Syarat lolos uji ini berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan.
Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Bagi mobil tahun produksi di bawah 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, selanjutnya untuk mobil di atas 2007 kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Sedangkan untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar CO2 40 persen
Kemudian untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton yang di bawah 2010 kadarnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
Khusus bagi motor produksi di bawah 2010 tak tidak boleh memiliki kadar HC dan CO2 lebih dari 12.000 ppm,
Untuk motor 4 yang tak memiliki kadar HC dan CO2 diatas 2400 ppm.
Sementara motor keluaran diatas 2010, CO maksimal wajib 4.5 persen dan HC 2.000 ppm.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)