Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Marga Umumkan Kenaikan Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo, Ini Rinciannya

Jasa Marga resmi memberlakukan kenaikan tarif tol untuk Ruas jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo yang berlaku 20 Agustus 2023. Adapun berikut rinciannya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Jasa Marga Umumkan Kenaikan Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo, Ini Rinciannya
Warta Kota/Alex Suban
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Tol Jagorawi KM 37 ke arah Ciawi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2019). - Jasa Marga resmi memberlakukan kenaikan tarif tol untuk Ruas jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo yang berlaku 20 Agustus 2023. Adapun berikut rinciannya. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut rincian tarif terbaru ruas Tol Jagorawi dan ruas Tol Sedyatmo setelah adanya penyesuaian.

Jasa Marga Metropolitan Tollroad resmi melakukan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) yang berlaku mulai 20 Agustus 2023.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

Dilansir dari laman resmi Jasa Marga, besaran kenaikan tarif tol di Ruas Jalan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut:

- Kendaraan Gol I mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 7.500

Baca juga: Tarif Tol Kanci - Pejagan Resmi Naik Per 24 Agustus 2023, Catat Rincian Terbarunya

- Kendaraan Gol II mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 12.000

- Kendaraan Gol III mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 12.000

Berita Rekomendasi

- Kendaraan Gol IV mengalami kenaikan Rp 1.000 menjadi Rp 17.000

- Kendaraan Gol V mengalami kenaikan Rp 1.000 menjadi Rp 17.000

Sementara untuk ruas jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo juga mengalami kenaikan dengan rincian sebagai berikut:

- Kendaraan Gol I mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 8.500

- Kendaraan Gol II mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 11.000

- Kendaraan Gol III mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 11.000

- Kendaraan Gol IV mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 12.000

- Kendaraan Gol V mengalami kenaikan Rp 500 menjadi Rp 12.000

Di samping itu, Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo.

Peningkatan pelayanan bertujuan untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas