Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akhir Agustus 2023, Lebih Dari 1.000 Perusahaan Laporkan Emisi Gas Buang ke Kemenperin

SE ini dibuat sebagai langkah pengawasan dan pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Akhir Agustus 2023, Lebih Dari 1.000 Perusahaan Laporkan Emisi Gas Buang ke Kemenperin
Warta Kota/YULIANTO
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus dan selanjutnya akan melakukan secara masif mulai 1 September 2023. Warta Kota/Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menekan polusi udara melalui sektor industri, Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

SE ini dibuat sebagai langkah pengawasan dan pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.

Dari SE tersebut, industri diwajibkan melaporkan pengeluaran emisi gas buang seminggu sekali pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id).

Baca juga: Berperan Penting Terhadap Ekonomi, Industri Pertambangan Didorong Jalankan Praktik Berkelanjutan

Pada periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 Perusahaan Industri dan 17 Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten melakukan pelaporan.

Perusahaan melaporkan antara lain emisi yang dikeluarkan, boiler yang digunakan, limbah B3 dan non-B3, serta alat pengendali emisi yang digunakan.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S. A. Cahyanto, mengatakan pihaknya juga mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang memiliki titik-titik kritis, termasuk yang memiliki pembangkit energi sendiri, untuk menambahkan instrumen yang bisa mengurangi emisi.

BERITA REKOMENDASI

"Instrumen yang dimaksud bisa bermacam-macam, dari yang paling sederhana seperti scrubber sampai kelektrostatis dengan dengan teknologi yang terbaru. Kami mengharapkan agar penerapan instrumen pengurang emisi ini bisa membantu kondisi udara dan kualitasnya bisa lebih baik lagi," tutur Eko, Sabtu (2/9/2023).

Kemenperin memonitoring dengan peralatan terkalibrasi melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS) dan berusaha untuk memastikan penerapan instrumen pengurang emisi di industri dapat membantu memperbaiki kualitas udara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas