Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rincian Tarif Golden Visa Terbaru Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat Daftarnya

Rincian tarif baru untuk warga negara asing (WNA) yang ingin mendaftarkan golden visa.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Rincian Tarif Golden Visa Terbaru Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat Daftarnya
dok. Kompas.com
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa guna memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun. Untuk pembuatan Golden Visa mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan tarif baru untuk warga negara asing (WNA) yang ingin mendaftarkan Golden Visa.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lewat kebijakan baru ini, per 30 Agustus kemarin tarif pembuatan Golden Visa mengalami perubahan.

Baca juga: Investor Asing Dapat Golden Visa untuk 5 Sampai 10 Tahun, Berikut Persyaratan dari Ditjen Imigrasi

Sebelum membahas lebih jauh, Golden Visa merupakan surat visa yang diberikan pemerintah pada WNA.

Golden Visa bisa digunakan untuk izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, Golden Visa juga dapat dipakai warga asing yang akan melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Untuk masa berlakunya,orang asing yang memiliki Golden Visa diizinkan tinggal dalam kurun lima hingga sepuluh tahun.

Berita Rekomendasi

Melalui penerbitan visa ini, pemerintah berharap dapat lebih banyak menarik investor untuk  menanamkan modalnya di Indonesia.

Dengan begini pendapatan negara bisa kembali digenjot naik.

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa wajib disetor ke Kas Negara,” tulis Sri Mulyani dalam Pasal 4 di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023.

Tarif Golden Visa

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, tarif Golden Visa dibanderol dengan harga yang beragam.

Visa

1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas