AJB Bumiputera Disebut Telah Bayar Rp 126,82 Miliar Untuk 43.808 Pemegang Polis
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 disebut membayarkan klaim kepada kepada 43.808 pemegang polis.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 disebut membayarkan klaim kepada kepada 43.808 pemegang polis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan klaim 43.808 pemegang polis tersebut mencakup dana senilai Rp 126,82 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, pembayaran tersebut sampai Juni 2023.
Baca juga: Sudah Bayar Klaim Rp 22,34 Miliar AJB Bumiputera Siap Cairkan Polis Nasabah Lagi Pekan Depan
Manajemen Bumiputera, jelasnya, telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim. Proses pembayaran klaim itu disebut akan terus berlanjut.
"Bumiputera itu tidak memiliki aset likuid. Mereka secara keuangan mampu membayar klaim tersebut, tetapi butuh waktu," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).
Ia menambahkan, aset yang dimiliki Bumiputera adalah aset tetap berupa tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu. Ogi berharap, proses pembayaran klaim Bumiputera yang jatuh tempo ini dapat selesai sebelum 2025.
"Kami akan terus memonitor RPK (rencana penyehatan keuangan) Bumiputera," imbuh dia. Meskipun demikian, Ogi belum dapat memerinci termin pembayaran termasuk kapan klaim dengan nilai di atas Rp 5 juta akan dibayar.
Bumiputera memang memprioritaskan untuk membayar klaim untuk besaran polis maksimal Rp 5 juta. Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, rencana penyehatan keuangan Bumiputera dilakukan dengan penurunan nilai manfaat (PNM).
Adapun, secara rata-rata setiap pemegang polis mengalami penurunan sampai 47 persen. "OJK menyatakan tidak keberatan di Februari 2023 ini," tandas dia.
Penyehatan Belum Optimal
Sementara dalam penyehatan perusahaan OJK menilai perusahaan belum dapat menunjukkan optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif pemenuhan likuiditas.
Ogi berujar, fokus utama pengawasan adalah pemenuhan likuiditas AJB Bumiputera 1912 (AJBB) sebagai sumber pembayaran klaim pemegang polis.
Baca juga: Nasib AJB Bumiputera 1912 Belum Ditentukan, Ini Kata OJK
"Oleh sebab itu, OJK terus mendorong agar AJBB dapat berupaya lebih maksimal dalam pemenuhan likuiditas perusahaan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/10/2023).
Upaya tersebut dapat dilakukan baik melalui optimalisasi aset maupun bisnis asuransi seperti telah disampaikan dalam RPK perusahaan.
Harapannya langkah itu tetap menerapkan tata kelola yang baik serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Ogi berpesan, apabila AJB Bumiputera tidak mampu memenuhi program yang direncanakan dalam RPK, maka OJK akan meminta entitas melakukan evaluasi menyeluruh agar penyehatan dapat berjalan. "Termasuk pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis," imbuh dia.
Selain itu, OJK juga telah meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala seperti tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK.
"Itu untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJBB," tutup dia.
Sebelumnya, AJB disebut akan melepas sejumlah aset properti untuk memastikan pembayaran klaim tertunda para pemegang polis terus berjalan.
Adapun besaran hitung-hitungan klaim tertunda yang harus dibayarkan AJB Bumiputera setelah adanya pemotongan nilai manfaat sekitar Rp 5,29 triliun. (Agustinus Rangga Respati)