Promo KAI: Diskon 20 Persen Khusus Bagi Penumpang Disabilitas, Berlaku Mulai 17 September 2023
PT KAI memberikan promo spesial khusus bagi penumpang disabilitas. Promo berupa potongan harga sebesar 20 persen dan berlaku mulai 17 September 2023.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Berikut promo spesial KAI khusus untuk penumpang disabilitas
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan promo spesial yang ditujukan kepada para penumpang disabilitas.
Promo tersebut berupa potongan harga atau diskon tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.
“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata Joni Martinus, VP Public Relations KAI, seperti dikutip dari laman resmi KAI.
Syarat Mendapat Promo
Baca juga: Perbandingan Rute, Waktu Tempuh, dan Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan KA Argo Parahyangan
Adapun ketentuan untuk bisa menikmati promo ini sebagai berikut:
1. Penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun untuk mendapatkan fasilitas tiket reduksi
2. Registrasi reduksi paling lambat dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan KA
3. Registrasi reduksi disabilitas wajib melampirkan surat keterangan asli dari dokter dari rumah sakit atau puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas
4. surat keterangan pada poin ketiga berlaku seumur hidup
5. Saat registrasi reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas wajib menunjukkan kartu identitas asli, seperti KTP
6. Registrasi reduksi disabilitas hanya dilakukan sekali untuk berlaku seterusnya
7. Registrasi dapat diwakilkan orang lain dengan syarat membawa kartu identitas dan surat keterangan asli dari rumah sakit/puskesmas dan pas foto milik penyandang disabilitas yang akan didaftarkan
8. Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen untuk semua kelas pelayanan
9. Saat proses Boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, penyandang disabilitas wajib menunjukkan KTP asli atau bukti penyandang disabilitas
10. Tarif reduksi tidak berlaku untuk KA wisata, Panoramic, dan Luxury.
Sumber (https://www.instagram.com/p/CwzL2paJKNv/?img_index=1)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)