Analis Nilai BUMN dalam Proses PKPU Tidak Bisa Diartikan Korporasi Gagal
PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis pasar modal Reza Priyambada mengatakan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan pelat merah dinilai bukan akhir dari peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, BUMN yang berada dalam proses PKPU tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal.
Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.
Baca juga: Pakar Hukum: Harusnya Permohonan PKPU Terkait PTPP Ditolak PN Niaga Makassar
Hal ini pun telah dilakukan oleh banyak BUMN, di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) dan beberapa BUMN Karya, yang melakukan berbagai upaya untuk tetap melakukan pembayaran utang.
"Jadi PKPU bukan akhir segalanya tapi kan dianggapnya perusahaan itu bangkrut padahal sebenarnya upaya penyelesaian utang aja," ujarnya dalam keterangan, Jumat (8/9/2023).
Reza menambahkan, PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya.
Sebab, PKPU pada prinsipnya adalah mekanisme penundaan utang, sehingga perusahaan BUMN maupun swasta masih memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
BUMN menghormati setiap langkah yang ditempuh oleh para kreditur.
“Sekalipun kreditur mengambil langkah restrukturisasi melalui PKPU, BUMN akan selalu mengutamakan niat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban,” katanya.