Rencana Larangan Iklan Rokok Pada Ruang Publik Dipertanyakan, Bisa Berdampak ke Ekonomi Kreatif
Dewan Periklanan Indonesia mempertanyakan rencana pelarangan iklan produk tembakau di ruang publik maupun internet di draft PP yang disusun Kemenkes.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
“Rencana jam tayang di TV ini terlalu ketat. Apa pertimbangannya? Ruangnya sedikit banget," katanya.
Herry menambahkan pihaknya bahkan belum mendapatkan pemberitahuan tentang rencana bentuk aturan turunan UU Kesehatan yang semula akan terdiri dari 108 PP terpisah tetapi akan diringkas menjadi satu PP.
“Yang penting adalah harmonisasi regulasi saja. PP-nya tidak bertentangan dengan UU-nya, sehingga kalau di UU-nya tidak dilarang, ya semestinya di aturan turunannya juga tidak dilarangnya,” tegasnya.
Di kesempatan berbeda, Anggota Komisi IX DPR RI, Abidin Fikri, mengatakan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyusunan PP sebagai aturan turunan UU Kesehatan.
”Prinsipnya, keterbukaan informasi publik itu penting dikedepankan. Ini harus menjadi perhatian. Keterbukaan informasi publik bertujuan supaya publik menjadi tahu dan tidak menimbulkan polemik," ujarnya.
Selain itu, politisi dari PDI Perjuangan ini juga memberikan pendapat terkait wacana pelarangan iklan dan promosi produk tembakau sebagai bagian dari aturan turunan UU Kesehatan.
Ia menyatakan bahwa pengaturan itu memang penting untuk dilakukan, tetapi bukan pelarangan. “Jangan sampai ini menjadi pengekang industri kreatif,” ujarnya.
Ia meyakini bahwa Kemenkes, dan terutama Menteri Kesehatan, akan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk industri kreatif dan media.
“Menurut hemat kami, Pak Menteri pasti akan memperhatikan hal-hal yang berkaitan informasi publik. Apalagi ini berkaitan dengan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas,” paparnya.