Bea Cukai: Pemeriksaan Barang Impor Jadi Mudah Lewat PMK Nomor 185 2022
PMK Nomor 185 Tahun 2022 ini merupakan aturan yang mengubah PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 225/PMK.04/2015.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Chotibul Umam menyatakan, pemeriksaan barang impor kian mudah sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.
PMK Nomor 185 Tahun 2022 ini merupakan aturan yang mengubah PMK Nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK Nomor 225/PMK.04/2015.
Selain untuk mempermudah barang impor masuk, Chotibul juga menegaskan PMK tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas barang impor yang masuk dalam jalur merah.
Baca juga: Indonesia Siap Lanjutkan Impor Sapi Hidup dari Australia Setelah PM Albanese Bertemu Presiden Jokowi
"PMK 185 ini kenapa kami menerbitkan PMK yang baru ini untuk kepastian hukum dan untuk kejelasan (barang impor)," ujar Chotibul dalam media briefing di Kantor DJBC Surabaya Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).
Chotibul bilang, pada PMK sebelumnya pemeriksaan fisik barang yang mendapatkan jalur merah maka para importir wajib menyiapkan barang untuk diperiksa pada pukul 12.00 WIB di esok harinya sehingga ada efesiensi cost.
"Saat ini kami berlakukan pokoknya besok segera disiapkan enggak ada alasan mereka. Sehingga kami membaca pesan ada lempar tanggungjawab. Disamping itu tujuan utama masalah percepatan. Karena kepatuhan menyiapkan persiapan barang itu kurang dari 50 persen," jelasnya.
Terkait pemeriksaan, kata Chotibul pihaknya bakal melakukan pemeriksaan melalui alat pemindai yaitu menggunakan X-ray. Adapun sebelumnya alat pemindai sekedar pemeriksaan pendahuluan.
"Dalam PMK 185 sudah ada pasal yang mengatur Dirjen dapat menetapkan pelabuhan itu disediakan X-ray jadi semua barang akan masuk ke pelabuhan itu nanti akan diperiksa melalui X-ray," ucap dia.
"Di Tanjung Priok yang baru ada 2 di New Port Tanjung Priok belum ada X-ray ini. Dengan adanya X-ray ini kita bisa melakukan pemeriksaan pendahuluan hingga bisa melakukan sebagai pengganti pemeriksaan," sambungnya.
Baca juga: Soal Pengusaha Gugat Batas Nilai Barang Impor Rp1,5 Juta, Menkop UKM Teten Masduki: Tidak Takut
Terakhir, Chotibul menyatakan bahwa PMK terbaru ini mengatur pemeriksaan melalui media elektronik. Dia bilang kalau hal tersebut justru memudahkan Bea Cukai dalam melakukan pemeriksaan.
"Jadi untuk perusahaan yang sudah di klasifikasi barangnya begitu jalur merah tidak harus diperiksa di pelabuhan tetapi bisa dibawah ke gudang importir kemudian dilakukan pemeriksaan," ungkap Chotibul.