Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya

Paspor menjadi dokumen wajib bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar negeri. Berikut cara, syarat, dan biaya membuat paspor.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Membuat Paspor Baru Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. - Simak cara, syarat, dan biaya membuat paspor baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara, syarat dan biaya membuat paspor baru.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Dokumen ini wajib dimiliki bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar negeri.

Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Baca juga: Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor 2023: Akses di Aplikasi M-Paspor, Paling Murah Rp350.000

Jadi, masyarakat tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Sebelum membuat paspor baru, terlebih dahulu ketahui syaratnya berikut ini.

Berita Rekomendasi

Syarat Buat Paspor Baru

Dikutip dari imigrasi.go.id, berikut ini persyaratan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Perlu diketahui, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara Buat Paspor Baru

Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk membuat paspor baru secara online, dikutip dari kanimbalikpapan.kemenkumham.go.id:

- Buka Playstore/AppStore

- Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install

Untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:

- Buka M-Paspor menampilkan halaman login

- Pilih Daftar Akun

- Input data pendaftaran akun

Setelah berhasil melakukan registrasi, anda sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:

- Buka M-Paspor menampilkan halaman login

- Input Email

- Input Password

- Tekan tombol Masuk

Baca juga: Cara Bayar M-Paspor Lewat ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Marketplace

Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pengajuan paspor adalah sebagai berikut:

- Pilih Permohonan Paspor Reguler

- Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar

- Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak)

- Masukkan NIK

Klik Pilih Foto, Lalu akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir Dan NIK Pemohon.

- Mengisi Kuesioner

Pada tahap ini akan terdapat beberapa pertanyaan, yang menentukan jenis paspor apa yang kita butuhkan

- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.

- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat

- Pilih tanggal dan jam kedatangan

- Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.

- Mendapatkan kode antrian dan status pembayaran

Biaya Pembuatan Paspor

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas