Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Membuat Paspor Baru Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya

Paspor menjadi dokumen wajib bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar negeri. Berikut cara, syarat, dan biaya membuat paspor.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Membuat Paspor Baru Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. - Simak cara, syarat, dan biaya membuat paspor baru. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara, syarat dan biaya membuat paspor baru.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Dokumen ini wajib dimiliki bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar negeri.

Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Baca juga: Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor 2023: Akses di Aplikasi M-Paspor, Paling Murah Rp350.000

Jadi, masyarakat tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Sebelum membuat paspor baru, terlebih dahulu ketahui syaratnya berikut ini.

BERITA REKOMENDASI

Syarat Buat Paspor Baru

Dikutip dari imigrasi.go.id, berikut ini persyaratan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*


4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas