Cara Membuat Paspor Baru Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya
Paspor menjadi dokumen wajib bagi masyarakat yang ingin pergi ke luar negeri. Berikut cara, syarat, dan biaya membuat paspor.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
- Tekan tombol Masuk
Baca juga: Cara Bayar M-Paspor Lewat ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Marketplace
Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pengajuan paspor adalah sebagai berikut:
- Pilih Permohonan Paspor Reguler
- Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar
- Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak)
- Masukkan NIK
Klik Pilih Foto, Lalu akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir Dan NIK Pemohon.
- Mengisi Kuesioner
Pada tahap ini akan terdapat beberapa pertanyaan, yang menentukan jenis paspor apa yang kita butuhkan
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
- Mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
Biaya Pembuatan Paspor
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
(Tribunnews.com/Yurika)