Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Akan Larang TikTok Shop, Praktisi: Pemisahan Media Sosial dan E-Commerce akan Hambat Inovasi

Tiktok Indonesia keberatan atas rencana Kementerian Perdagangan RI memisahkan izin media sosial dan e-commerce di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mendag Akan Larang TikTok Shop, Praktisi: Pemisahan Media Sosial dan E-Commerce akan Hambat Inovasi
Zee Business
Tiktok Indonesia keberatan atas rencana Kementerian Perdagangan RI memisahkan izin media sosial dan e-commerce di Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Indonesia buka suara terkait rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang social commerce TikTok Shop.

Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, rencana memisahkan media sosial dan e-commerce dipisah akan dapat menghambat inovasi.

Selain itu, pedagang dan konsumen di Indonesia juga berpotensi menjadi pihak-pihak yang dirugikan.

"Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia," kata Anggini dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Selasa (12/9/2023).

Saat ini, kata Anggini, ada hampir 2 juta bisnis lokal yang beroperasi di TikTok Shop. "Hampir 2 juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang dengan social commerce," ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok. Koordinasi antara TikTok Shop dengan Kementerian Perdagangan saat ini tetap berlangsung.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan membuka peluang melarang social commerce TikTok Shop.

Baca juga: Praktik Social Commerce Membahayakan Indonesia, Begini Penjelasan Mendag Zulkifli Hasan

Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, ia akan melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag 50/2020.

Baca juga: Social Commerce Dianggap Memonopoli, Pengamat: Justru Untungkan Penjual dan Konsumen

Ia berujar, salah satu pembahasannya mengenai rencana melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.

"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Saya nanti akan rapat di Mensesneg jam setengah 4, membahas termasuk revisi Permendag 50/2020," lanjut Zulhas.

Dia mengatakan, banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor yang mengeluh padanya karena kalah saing di social commerce.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas