Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang MBZ
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung perihal dugaan korupsi ini.
Kabar terkini dari perkembangan kasus ini adalah Kejaksaan Agung akan mengadakan jumpa pers pada Rabu (13/9/2023) ini untuk mengumumkan pengangkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Utama Kakatau Steel Terkait Perkara Tol Japek MBZ
Lantas, bagaimana kronologi dari kasus ini?
Kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/2023).
Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.
Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.
"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.
Sebab hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.
"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dirut Swasta dan Pakar Jembatan Terkait Kasus Korupsi Tol Japek
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.
"Jasa Marga operatornya," kata Haryoko, Kamis (27/7/2023).