Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang MBZ

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang MBZ
Endrapta Pramudhiaz
Jalur fungsional di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan dari arah Bandung ke Jakarta 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung perihal dugaan korupsi ini.

Kabar terkini dari perkembangan kasus ini adalah Kejaksaan Agung akan mengadakan jumpa pers pada Rabu (13/9/2023) ini untuk mengumumkan pengangkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Utama Kakatau Steel Terkait Perkara Tol Japek MBZ

Lantas, bagaimana kronologi dari kasus ini?

Kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/2023).

Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.

Berita Rekomendasi

Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.

"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.

Sebab hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.

"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dirut Swasta dan Pakar Jembatan Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.

"Jasa Marga operatornya," kata Haryoko, Kamis (27/7/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas