Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang MBZ
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung perihal dugaan korupsi ini.
Kabar terkini dari perkembangan kasus ini adalah Kejaksaan Agung akan mengadakan jumpa pers pada Rabu (13/9/2023) ini untuk mengumumkan pengangkatan status tiga orang saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Utama Kakatau Steel Terkait Perkara Tol Japek MBZ
Lantas, bagaimana kronologi dari kasus ini?
Kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/2023).
Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.
Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.
"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.
Sebab hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.
"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dirut Swasta dan Pakar Jembatan Terkait Kasus Korupsi Tol Japek
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.
"Jasa Marga operatornya," kata Haryoko, Kamis (27/7/2023).
Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated.
"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.
Adapun pekerjaannya, digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).
Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.
Kejaksaan Agung Periksa Saksi
Sejak kasus korupsi proyek ini naik ke penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa aksi. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016 Joko Dwijono.
"Saksi diperiksa yaitu JD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (30/8/2023).
JD diperiksa dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated.
Pemeriksaan kali ini, diketahui bukanlah yang pertama, melainkan keempat kalinya.
Sebelumnya eks Dirut tersebut telah diperiksa pada Selasa (6/6/2023), Rabu (16/8/2023), dan Rabu (23/8/2023).
Kemudian, ada juga Direktur Utama PT Bakrie Metal Industries R Atok Hendrayanto yang diperiksa sebagai saksi.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua mantan direktur pada PT Jasa Marga.
Keduanya ialah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga Hasanudin dan Direktur Pengembangan PT Jasa Marga Tahun 2019 Adrian Priohutomo.
Lalu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur Utaman Jasa Marga yang menjabat pada periode 2016-2020, yakni Desi Arryani.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa DA selaku Eks Dirut PT Jasa Marga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Mantan Dirut Jasa Marga ini diperiksa bersama Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas pada Kementerian Perhubungan pada hari yang sama.
"HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas pada Kementerian Perhubungan," katanya.
Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap design atau perancangan hingga pelaksanaan.
"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Ketut.
Terbaru, mengawali pekan ini, Senin (11/9/2023), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel yang berinisial S.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa S selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi Krakatau Steel, saat ini posisi direktur utama tak dijabat oleh inisial S, melainkan PW.
Sementara Direktur Utama Krakatau Steel berinisial S pernah menjabat pada periode 2015-2017.
Dirinya pun pernah memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung pada tahun lalu terkait perkara lain.
Adapun pada Senin ini, dirinya menghadap penyidik terkait perkara rasuah Tol Japek MBZ bersama Supritendent Kerja Sama Operasi (KSO) Bukaka-PT Krakatau Steel berinisial BH.
"BH selaku Supritendent Kerja Sama Operasi Bukaka-PT Krakatau Steel," kata Ketut.
Sosok BH ini sebelumnya telah diperiksa terkait perkara Tol Japek pada Rabu (21/6/2023).
Hingga kini Kejaksaan Agung masih bungkam mengenai keterkaitan Krakatau Steel dalam perkara ini.
Sementara Bukaka disebut-sebut bertindak sebagai subkontraktor yang menginduk kepada PT Waskita Karya.
Oleh sebab itulah KSO-nya diperiksa.
"Subkon banyak, ada Bukaka," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Selanjutnya, ada jug Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019, Sugiyartanto dan Pimpinan Proyek Area 1 (Cikunir-Bekasi Timur) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, P.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa dua saksi itu pada Selasa (5/9/2023).
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut kejaksaan, Sugiyartanto dan P diperiksa untuk memperkuat dugaan perkara korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp13 triliun ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.