Pesta Narkoba di Karaoke, Anggota Polresta Denpasar Terancam Dipecat
Seorang anggota Polresta Denpasar ditangkap di tempat karaoke saat pesta narkoba.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polresta Denpasar, Bali terlibat dalam pesta narkoba di tempat karaoke dan kini terancam dipecat.
Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, yang menemukan anggota polisi tersebut positif narkoba saat penggerebekan pada Selasa (5/11/2024).
Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi, menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terlibat narkoba.
"Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana, dia positif, itu sudah cukup untuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkap Kombes Pol Agus.
Saat ini, oknum polisi tersebut telah ditahan di sel penempatan khusus di Polda Bali.
"Kami langsung tahan, kami ambil dari BNNP Bali, hasil urine memang positif," tandasnya.
Berdasarkan pengakuan, anggota yang bertugas di salah satu Polsek wilayah hukum Polresta Denpasar ini mengaku telah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu kali sebelum penangkapannya.
"Kami juga terus lakukan pengembangan," tambahnya.
Kombes Pol Agus juga menyebutkan, tahun ini, sudah ada 17 anggota kepolisian yang terkena sanksi PTDH akibat terjerat kasus narkoba.
"Tahun ini ada 17 anggota PTDH narkoba," jelasnya.
Penggerebekan di Karaoke
Baca juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang jadi Tersangka, Positif Narkoba dan Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, BNNP Bali mengungkapkan penggerebekan di tempat karaoke ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.
Pada 21 Oktober 2024, tim BNNP Bali berhasil mengamankan tiga pelaku terduga peredaran gelap narkotika di sebuah kamar kos di Denpasar.
Dari hasil penyelidikan, Ayu ditangkap di tempat karaoke saat sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama enam pria dan dua wanita lainnya.
Di TKP yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias Botak.
Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 639 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pesta Narkoba Bareng Ayu di EC Karaoke, Oknum Anggota Polresta Denpasar Ini Terancam Dipecat
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).