Dunia Usaha Didorong Penuhi Standar Bisnis dan HAM Internasional
Pemenuhan standar-standar Bisnis dan HAM internasional adalah untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan pada mekanisme pasar.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute dan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI) mengeluarkan hasil penelitian terkait kinerja sektor korporasi.
Hasil penetilian itu mendorong dunia usaha agar memenuhi standar-standar bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
Peneliti Bisnis dan HAM Setara Institute Nabhan Aiqani mengatakan pihaknya menguji 10 perusahaan yang listing di lantai bursa.
Baca juga: Sebatas Inovasi Normatif, Jokowi Didorong Segera Terbitkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM
"Pada sektor korporasi penelitian ini mencatat dua perusahaan, Smart dan Unilever Indonesia berada pada tingkat mature/matang dan mapan pada semua indikator," kata Nabhan dikutip Kamis (14/9/2023).
Nabhan mengatakan penelitian kinerja perusahaan dilakukan menggunakan kerangka pengukuran pada enam level kinerja antara lain Negligible, Basic, Improving, Established, Mature, dan Leading.
Pada sektor korporasi penelitian ini mengadopsi tiga indikator yaitu, komitmen kebijakan HAM (human rights policy commitment), implementasi uji tuntas HAM (human rights due diligence) dan ) mekanisme penanganan keluhan (grievance mechanism).
Menurutnya ada empat perusahaan yang berada pada tingkat basic to improving dan 4 perusahaan lainnya berada pada tingkat basic.
"Dari 4 BUMN yang dipotret berada pada tingkat basic to improving dan ada yang di tingkat basic untuk pemajuan bisnis dan HAM," ungkapnya.
Penelitian juga merekomendasikan BUMN sebagai pionir untuk pemajuan bisnis dan HAM pada sektor perusahaan, mendorong subsidiaries untuk mengasistensi smallholders dalam peningkatan kapasitas dan daya saing komunitas lokal dan masyarakat adat.
Nabhan menegaskan pemenuhan standar-standar Bisnis dan HAM internasional adalah untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan pada mekanisme pasar internasional.
Pihaknya pun mendorong asosiasi usaha secara sektoral mendesain dan mengawal secara mandiri insiatif dan standar sesuai dengan prinsip BHAM, menginisiasi praktik penilaian terhadap risiko dan mitigasi dampak HAM potensial dan aktual, untuk mengurangi dan memulihkan dampak HAM merugikan yang ditimbulkan perusahaan.
"Menginisiasi pembentukan mekanisme pengaturan sendiri dalam pembentukan Operational Level Grievane Mechanism (OGMs) untuk pemulihan yang efektif sesuai dengan standar UNGPs (effective remedies)," tutup Nabhan.