Presiden KSPSI Ngaku Dapat Bocoran, Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Berpihak ke Buruh
Presiden KSPSI mengaku mendapat bocoran, isi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja akan berpihak kepada kaum buruh.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
![Presiden KSPSI Ngaku Dapat Bocoran, Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Berpihak ke Buruh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kspsi-uu-cipta-kerja.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku mendapatkan informasi bahwa isi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja akan berpihak kepada kaum buruh.
"Saya dengar informasi bagus bahwa keputusannya berpihak kepada buruh Indonesia, mudah-mudaha, amin. Informasinya begitu," kata Andi kepada awak media di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Namun ketika ditanya darimana Andi mendapatkan informasi itu, ia tidak menjawab pasti. Ia hanya bisa menekankan informasi itu yang jelas bukan ia dapatkan dari pihak MK.
"Banyak informasi seperti pada waktu putusan inkonstitusional bersayarat. Kami sudah dengar beberapa hari sebelumnya, mudah-mudahan berita itu benar," ujarnya.
"Tadi dari pihak MK. Dari beberapa teman-teman yang memang mempunyai kepedulian terhadap perjuangan buruh Indonesia," tambah Andi.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Selasa (23/5/2023).
Sidang Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.
Baca juga: KSPSI Ingatkan MK Tak Main-main Putuskan Uji Formil UU Cipta Kerja
Dalam permohonan, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga negara, termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Besok Ribuan Buruh KSPSI Gelar Aksi ke MK Minta Cabut UU Cipta Kerja
Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.