Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Industri Rokok Ilegal Hindari Pembayaran Cukai

Cara yang paling banyak digunakan pelaku bisnis rokok ilegal adalah rokok polos.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Industri Rokok Ilegal Hindari Pembayaran Cukai
ist
ilustrasi - Bea Cukai menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Langkah penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya rokok ini dilakukan menyusul kenaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABea Cukai menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya rokok ini dilakukan menyusul kenaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menilai maraknya rokok ilegal dapat mengganggu iklim usaha di Indonesia, khususnya industri rokok legal.

"Pada intinya rokok ilegal ini merugikan masyarakat dan negara. Hak-hak yang harusnya kembali kepada masyarakat, misalnya dalam bentuk pembangunan, subsidi, dan lainnya dapat terganggu karena rokok ilegal tidak membayar cukai," ungkap Encep melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

Encep memaparkan cara pelaku rokok ilegal untuk menghindari membayar cukai yang sudah ditetapkan.

Misalnya rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai aturan (peruntukan dan personalisasi).

Berita Rekomendasi

Cara yang paling banyak digunakan pelaku bisnis rokok ilegal, kata Encep, adalah rokok polos.

Berdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96 persen rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.

"Rokok ilegal ini tidak melewati berbagai proses standardisasi sehingga memiliki dampak negatif yang lebih besar," katanya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo menyampaikan melalui berbagai penindakan di wilayahnya, timnya telah menangkap hampir 17 juta batang rokok ilegal pada tahun ini.

Sedangkan pada tahun 2022, tangkapan di Kediri mencapai 23 juta batang yang setara dengan kerugian Rp 20 miliar.

Sunaryo mengatakan disparitas harga menjadi salah satu penyebab motif salah peruntukan pita cukai.

Hal ini terjadi karena adanya selisih tarif rokok antargolongan di mana perbedaan tarif yang signifikan mendorong upaya mengakali cukai.

Baca juga: Asosiasi Industri dan Petani Kompak Minta Tunda Kenaikan Tarif Cukai Rokok 

"Kita harus aware bahwa permasalahan ini (rokok ilegal) juga menjadi permasalahan prevalensi. Kalau dalam praktiknya, sudah dipertimbangkan di pusat di mana ada satu kebijakan jangan sampai memberikan insentif kepada rokok ilegal karena kalau diberikan maka penerimaan negara juga tidak optimal," ucapnya.

Kekhawatiran ini beralasan sebab penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sampai akhir Agustus 2023 hanya mencapai Rp 126,8 triliun atau setara dengan 54,53 persen dari target dalam APBN 2023 yang sebesar Rp 232,5 triliun.

Bahkan realisasi ini menurun 5,82 persen dibandingkan pencapaian di periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 134,65 triliun.

Menanggapi kondisi ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto melihat pentingnya pemberantasan rokok ilegal.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini semakin terasa setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif CHT pada 2023 dan 2024 sebesar rata-rata 10 persen.

Kenaikan itu diterapkan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas