Cara Bayar e-Tilang Melalui KlikBCA dan ATM BCA, Praktis Tanpa Antre Panjang
Cara praktis membayar denda E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui KlikBCA dan ATM Bank BCA.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM – Simak cara praktis membayarkan denda e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui bank BCA tanpa perlu antre panjang.
Untuk memudakan aktivitas para nasabah, kini Bank BCA mulai meningkatkan beragam fitur dan layanan baru.
Salah satunya dengan menyediakan layanan pembayaran denda tilang elektronik berbasis ponsel.
Dengan hadirnya layanan ini, Bank BCA juga berkontribusi membantu pemerintah mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Serta meminimalisasi adanya oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas.
Namun sebelum membayarkan denda e-Tilang melalui virtual account Bank BCA, Anda harus terlebih dahulu memiliki kode billing atau kode pembayaran berkas tilang.
Kode ini dengan mudah bisa didapatkan yang didapatkan dengan mengunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
Berikut Cara Mendapatkan Kode Billing e-Tilang
- Kunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia
- Setelah itu akan muncul rincian denda yang harus dibayarkan
- Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
- Klik menu bayar
- Selanjutnya akan muncul kode pembayaran e-Tilang