Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com untuk Daftar CPNS-PPPK 2023

Inilah tata cara pembelian e-meterai yang akan dibubuhkan dalam berkas pendaftaran CPNS-PPPK 2023 disertai cara pembubuhan dan upload.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com untuk Daftar CPNS-PPPK 2023
meterai-elektronik.com
Inilah tata cara pembelian e-meterai yang akan dibubuhkan dalam berkas pendaftaran CPNS-PPPK 2023 disertai cara pembubuhan dan upload. 

2. Masuk kembali pada website SSCASN, lalu login menggunakan email dan password yang telah terdaftar. Kemudian klik Masuk.

3. Pada menu unggah dokumen, klik Unggah dan klik Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai.

4. Klik pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai.

Adapun tanda tangan dapat merupakan tanda tangan basah kemudian di-scan atau tanda tangan digital.

5. Pilih dokumen yang akan diunggah dan klik Open.

6. Posisikan e-meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan.

Pastikan posisi e-meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apapun, lalu klik Unggah E-Meterai.

Berita Rekomendasi

7. Pelamar CPNS 2023 dapat melihat riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan cara, klik Cek Riwayat Pembubuhan.

8. Kemudian klik Unggah PDF yang sudah ada e-meterai, pilih dokumen klik Open.

9. Pengunggahan dokumen berematerai sudah selesai.

10. Klik lihat untuk memastikan dokumen benar sudah diunggah.

Baca juga: Cara Beli dan Menambahkan e-Meterai pada Berkas Pendaftaran CPNS 2023, Akses sscasn.bkn.go.id

Cara Penggunaan E-Materai

Ada beberapa aturan dalam penggunaan e-meterai berdasarkan SE Plt. Kepala BKN Nomor 9/2021 yaitu:

1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.

2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas