Dinilai Tak Efektif Stabilkan Harga, Ombudsman RI Minta Bapanas Cabut HET Beras
Ombudsman RI meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Kemudian untuk HET beras premium, zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800.
Yeka berujar, saat ini harga beras premium berdasarkan data Bapanas mencapai Rp 14.270, sedangkan Data SP2KP Kemendag sebesar Rp 14.555.
Terjadi kenaikan harga sekitar 14,34 persen -15,26 persen berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.
Baca juga: Minta Pemerintah Kendalikan Harga Beras, Ombudsman: Bisa Ganggu Stabilitas Jelang Pemilu
Sedangkan harga beras medium, berdasarkan data Bapanas saat ini mencapai Rp 12.620, sedangkan data SP2KP Kemendag sebesar Rp 12.740.
Terjadi kenaikan harga beras medium sekitar 15,25 persen-20,15 persen, berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.
Sehingga, kata Yeka, kebijakan HET beras kurang efektif untuk meredam harga beras karena harga beras di pasar saat ini sudah melebihi HET.
Ia juga menilai pengawasan terhadap HET beras juga kurang efektif.
Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan pembatasan peredaran gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) lintas provinsi.
Sehingga dapat terukur kesediaan stok gabah di masing-masing wilayah.