Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dinilai Tak Efektif Stabilkan Harga, Ombudsman RI Minta Bapanas Cabut HET Beras

Ombudsman RI meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Dinilai Tak Efektif Stabilkan Harga, Ombudsman RI Minta Bapanas Cabut HET Beras
Warta Kota/Yulianto
ilustrasi. Pekerja sedang membongkar muatan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur 

Kemudian untuk HET beras premium, zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800.

Yeka berujar, saat ini harga beras premium berdasarkan data Bapanas mencapai Rp 14.270, sedangkan Data SP2KP Kemendag sebesar Rp 14.555.

Terjadi kenaikan harga sekitar 14,34 persen -15,26 persen berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.

Baca juga: Minta Pemerintah Kendalikan Harga Beras, Ombudsman: Bisa Ganggu Stabilitas Jelang Pemilu

Sedangkan harga beras medium, berdasarkan data Bapanas saat ini mencapai Rp 12.620, sedangkan data SP2KP Kemendag sebesar Rp 12.740.

Terjadi kenaikan harga beras medium sekitar 15,25 persen-20,15 persen, berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.

Sehingga, kata Yeka, kebijakan HET beras kurang efektif untuk meredam harga beras karena harga beras di pasar saat ini sudah melebihi HET.

Ia juga menilai pengawasan terhadap HET beras juga kurang efektif.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan pembatasan peredaran gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) lintas provinsi.

Sehingga dapat terukur kesediaan stok gabah di masing-masing wilayah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas