Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kalah di PK, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas Atau Uang Rp 1,1 Triliun ke Crazy Rich Surabaya

Setelah melalui perjalanan panjang, crazy rich asal Surabaya Budi Said dinyatakan memanangkan perkara gugatan emas atas PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kalah di PK, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas Atau Uang Rp 1,1 Triliun ke Crazy Rich Surabaya
Istimewa
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. 

TRIBUNNEWS.COM -- Setelah melalui perjalanan panjang, crazy rich asal Surabaya Budi Said dinyatakan memanangkan perkara gugatan emas atas PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Antam yang sebelumnya juga sudah dinyatakan kalah.

Karenanya, anak usaha BUMN ini harus mengembalikan emas seberat Rp 1,1 ton atau setara uang sebesar Rp 1,2 triliun ke sang konglomerat.

Dengan putusan MA ini, maka kewajiban Antam tersebut bersifat incracht.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Kasasi, PT Antam Harus Ganti Rugi 1,13 Ton Emas

Iming-iming Diskon

Dilaporkan Surya, pada Selasa (19/9/2023), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Kala itu, Budi Said memang diiming-imingi harga diskon emas Antam. Sehingga harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.

Kemudian disepakati pembelian emas batangan sebanyak 7.071 kilogram antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni. Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Berita Rekomendasi

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.

Masuk Pengadilan

Karena merasa ditipu oknum marketing Antam, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas