Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri Akibat Diteror, OJK Panggil AdaKami: Rincian Bunga Sudah Disepakati
AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pemanggilan ini menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh penyelenggara P2P tersebut.
"Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman," ucap Aman dalam pernyataannya, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Viral Orang Akhiri Hidup Gara-gara Diteror Perusahaan Pinjol, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil sejumlah tindakan.
Pertama, mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak dan email resmi OJK.
Kedua, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.
Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.
OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.