Menkominfo Budi Arie Buka Suara Soal Kasus Viral AdaKami: Kita Blokir Kalau Merugikan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal kasus fintech peer-to-peer lending AdaKami.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal kasus fintech peer-to-peer lending AdaKami.
Ia mengatakan akan memblokir AdaKami bila memang merugikan terbukti merugikan masyarakat.
"Nanti kita blokir kalau memang merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Budi ketika ditemui di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Namun, ia mengatakan pemblokiran AdaKami hanya bisa dilakukan jika ada permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Asosiasi: Digitalisasi dan Inovasi Teknologi Tulang Punggung Industri Fintech
Sebab, AdaKami merupakan perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
"Kita enggak bisa kalau yang sudah legal, sudah di OJK, kita beredel. Kecuali ada permintaan dari OJK untuk men-takedown-nya," ujar Budi.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pemanggilan ini menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh penyelenggara P2P tersebut.
"Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman," ucap Aman dalam pernyataannya, Kamis (21/9/2023).
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil sejumlah tindakan.