Pinjol AdaKami Bisai Dicabut Izinnya Jika Terbukti Bersalah Dalam Kasus Nasabah Mengakhiri Hidup
Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) AdaKami berpotensi dicabut izinnya apabila terbukti bersalah
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.
OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
Ketiga, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
Keempat, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," papar Aman.
"OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen," pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip dari TribunJateng, kisah pilu dialami oleh seorang pria yang nekat mengakhiri hidup karena terlilit pinjaman online (pinjol).
Kisah pilu pria yang bunuh diri karena terlilit pinjol ini dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @rakyatvspinjol.
Dalam narasi yang dibagikan akun Twitter tersebut, nasabah berinisial K tersebut ditagih secara tidak wajar oleh debt collector.
Selain menerima pesan penagihan yang kasar, korban dengan inisial K juga mengalami pemecatan dari pekerjaannya setelah teror dari debt collector pinjol tersebut menyebar ke tempat kerjanya.
Korban adalah seorang ayah dari seorang anak berusia 3 tahun.
Namun, K harus mengembalikan pinjaman hingga Rp19 juta. Teror dari debt collector tidak hanya ditujukan kepada keluarganya, tetapi juga ke tempat kerjanya.
Akibatnya K di-PHK oleh kantor tempatnya bekerja.
“Terroran pertama menyebabkan K dipecat dari kantornya. DC Adakami terus menerus menelpon ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telpon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.