Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Viral Fortuner Gunakan Lampu Rem Tembak Hingga Buat Pengendara Lain Silau, Polisi: Melanggar Aturan

Pemakaian lampu tambahan tidak bisa digunakan secara sembarangan sesuai Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Viral Fortuner Gunakan Lampu Rem Tembak Hingga Buat Pengendara Lain Silau, Polisi: Melanggar Aturan
caradvice.com.au
Ilustrasi. Pemakaian lampu tambahan tidak bisa digunakan secara sembarangan sesuai Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Fortuner hitam menggunakan lampu rem tembak.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @hendrik_simanungkalit15, perekam nampak protes dengan pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut karena menyala sangat terang saat direm.

Hal tersebut mengganggu pengendara mobil di belakangnya karena silau akan lampu tersebut.

Baca juga: Fortuner Ringsek Usai Tabrak Truk di Jalan Tol Reformasi Makassar, Begini Nasib Pengemudinya

Bahkan, perekam video menyebut dirinya hampir kecelakaan karena terganggu akan lampu tersebut.
.
"Pak, lampunya bikin silau. Coba Bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena Bapak mengganggu pejalan lain. Coba Bapak turun rem, mengganggu tidak?" kata perekam video tersebut.

Dikonfirmasi, Polda Metro Jaya mengingatkan soal adanya aturan untuk para pengemudi kendaraan yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).

Berita Rekomendasi

Dalam aturannya, pemakaian lampu tambahan tidak bisa digunakan secara sembarangan sesuai Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah," ucap Doni.

"Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas