Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Larangan Jualan di TikTok, Jokowi Akui Regulasi Selalu Kalah dengan Teknologi

Jokowi mengakui bahwa pembuatan regulasi selalu terlambat dengan pesatnya perkembangan teknologi. Hal ini berkaca dari fenomena TikTok Shop.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Soal Larangan Jualan di TikTok, Jokowi Akui Regulasi Selalu Kalah dengan Teknologi
YouTube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan saat Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta pada Senin (25/9/2023). Jokowi mengakui bahwa pembuatan regulasi selalu terlambat dengan pesatnya perkembangan teknologi. Hal ini berkaca dari fenomena TikTok Shop. 

Pemerintah Larang TikTok Digunakan untuk Berjualan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Terpisah, pemerintah telah melarang TikTok Shop untuk digunakan sebagai perniagaan atau social commerce.

Keputusan ini diketok lewat rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (25/9/2023) yang dipimpin langsung oleh Jokowi.

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan soal e-commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan(Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Baca juga: Sepakat dengan Menkominfo Budi Arie, ADKI Minta TikTok Edukasi UMKM Sampai ke Desa

Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) ini juga.

"Pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

BERITA REKOMENDASI

Dalam revisi Permendag nantin sosial media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.


Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)

Artikel lain terkait Polemik TikTok Shop

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas