Pedagang Sambut Positif TikTok Dilarang Jualan, Sebut Pemerintah Berpihak ke Pelaku UMKM
Putusan yang diambil pemerintah sangatlah tepat dengan mengembalikan lagi fungsi dari pada sosial media.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Pelaku UMKM menyambut positif langkah pemerintah yang melarang sosial commerce seperti TikTok untuk berjualan.
Pedagang yang biasa menjajahkan dagangannya di Pasar Baru Kota Bandung dan ITC Kebon Kalapa Kota Bandung, Jawa Barat, berharap pemerintah berkomitmen terhadap kebijakan yang telah diputuskan.
Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru, Kurnia mengatakan para pedagang di sana menyambut baik dan berharap pemerintah bisa berkomitmen terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan atau putuskan ini.
Baca juga: Arsjad Rasjid: Pemerintah Larang TikTok Shop karena Ingin Ciptakan Keadilan Lintas Platform
"Secara bisnis pemerintah ada keberpihakan ke pelaku usaha kecil menengah, khususnya ke para pedagang di pusat pembelanjaan yang selama ini terganggu ekosistemnya," ujar pedagang di Pasar Baru, Kurnia dikutip dari TribunJabar, Selasa (26/9/2023).
Tanggapan serupa disuarakan dari pengelola Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Pusat Perbelanjaan Kebon Kelapa ITC, Ahmad Kustedi.
Menurutnya, putusan yang diambil pemerintah sangatlah tepat dengan mengembalikan lagi fungsi dari pada sosial media tersebut.
"Memang itulah yang teman-teman pelaku UMKM inginkan. Dari dahulu kami ingin ada putusan itu agar dibatasi perihal penjualan benda pakai, semisal sepatu, pakaian, celana, dan lainnya," ujarnya.
Ahmad pun menyebut penurunan omzet sudah terasa sekali sejak April 2023.
Saat ini di ITC Kebon Kelapa hanya terdapat 500 kios yang terisi dari 2000 kios yang ada.
"Seharusnya saat puasa dan lebaran kemarin itu ramai penjualan. Tapi, justru kami merasakan penurunan drastis. Jangankan mendapat Rp 1 juta per hari, seminggu saja ada yang hanya menjual 3 pcs pakaian," katanya.
Ahmad berharap, dengan adanya putusan dari pemerintah soal larangan penjualan secara live online ini pedagang ITC Kebon Kelapa bisa berjalan kembali.
Pasalnya, siklus ekonominya jelas dari produsen ke distributor lalu ke pelaku UMKM dan ke pembeli.
Pedagang Tanah Abang Gembira
Salah satu pedagang di Pasar Tanah Abang menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur social commerce atau Tiktok Shop berjualan.
Kehadiran Tiktok Shop disebut belakangan membuat pedagang baju di Tanah Abang mengalami omzet yang turun drastis, bahkan ada sampai terancam tokonya tutup.
“Saya dukung, bahasa kasarnya, biar di pasar normal lagi, ramai lagi, itu kan aset negara juga bang Tanah Abang, kalau dia masih adain online TikTok itu. Ya pendapatan pemerintah dari Tanah Abang tidak ada, drop, orang kabur satu-satu, udah pada kosong,” kata salah satu pedagang busana muslim berinisal H, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/8/2023).
H yang merupakan pedagang di Tanah Abang selama bertahun-tahun ini, bukannya anti terhadap perdagangan digital. Akan tetapi, saat Tiktok Shop masuk, penjualannya sangat tergerus.
Tiktok Shop dikatakan olehnya telah merusak harga lewat berbagai cara yang tidak diketahui dan tidak mungkin dilakukan pedagang pasar Tanah Abang.
"Kalau TikTok shop masih di Tanah Abang tutup semua, abis pendapatan pemerintah juga nggak ada, coba dipikirin dah, kasihan yang lain.” katanya.
“Misalkan ini satu orang yang jual online Rp 45.000 di Tiktok jadi Rp 40.000, itu rusaknya Tiktok lebih murah. Merusak harga, jadi dia harga aslinya Rp 50.000 di TikTok juga harusnya 50, tapi setelah dia pasang di Tiktok, jadinya murah Rp 40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online tidak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya.” sambungnya.
Sebelumnya pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (Muhamad Nandri Prilatama/TribunJabar)