TikTok Shop Tidak Boleh Lagi Berjualan, Menkominfo: Soal Kedaulatan Data
Menkominfo Budi Arie Setiadi berikan penjelasan mengapa TikTok Shop sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan transaksi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan soal kebijakan pemerintah memisahkan media sosial dengan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop.
Salah satu alasan pemisahan tersebut yakni terkait kedaulatan data.
Ia tidak ingin satu platform menguasai berbagai jenis data mulai dari aktivitas media sosial hingga aktivitas jual beli.
"Kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena kalau alogaritmanya sudah sosial media nanti e-commerce nanti fintek nanti pinjol, dan lain lain, inikan semua platform akan ekspansi berbagai jenis," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).
Selain itu, pemerintah kata dia, ingin mengatur bagaimana perdagangan berlangsung adil bukan yang bebas.
Baca juga: Bukan Melarang, Pengamat Sebut Pemerintah Lebih Baik Kenakan Pajak Buat TikTok Shop
"Kalau dari Menkominfo adalah kita harus mengatur yang fair mana. Yang bukan lagi free trade tapi fair trade, perdagangan yang adil," katanya.
Jangan sampai, kata Budi Arie, perdagangan yang bebas justru merusak UMKM Indonesia.
Produk UMKM kalah saing dengan gempuran barang murah dari negara lain.
"Jangan barang yang di sana dibanting harga murah kita Klenger," katanya.
Pihaknya, kata Budi Arie, akan membentuk Satgas untuk memantau media sosial agar tidak melakukan aktivitas jual beli. Satgas tersebut saat ini masih dirancang.
Baca juga: Janji Mendag soal Fenomena TikTok Shop: Transaksi Dilarang, Promosi Boleh, Aturan Selesai 2 Minggu
"Ada. Nanti sedang disusun Pak Presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik. Dalam rapat tersebut media sosial diminta dipisahkan dari E-commerce.
Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop.