TikTok Shop Tidak Boleh Lagi Berjualan, Menkominfo: Soal Kedaulatan Data
Menkominfo Budi Arie Setiadi berikan penjelasan mengapa TikTok Shop sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan transaksi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Whiesa Daniswara
"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki usai rapat di Istana, Senin (25/9/2023).
Oleh karenanya, kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag nomor 50 tahun 2020.
Baca juga: TikTok Indonesia Buka Suara Usai Dilarang Jualan, Ngaku Terima Banyak Keluhan Penjual Lokal
Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.
"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.
Dalam Permendag tersebut, kata Teten, platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri.
Selain itu dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia.
Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.
"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat di online masih bebas," pungkasnya.