TikTok Shop Tidak Boleh Lagi Berjualan, Menkominfo: Soal Kedaulatan Data
Menkominfo Budi Arie Setiadi berikan penjelasan mengapa TikTok Shop sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan transaksi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan soal kebijakan pemerintah memisahkan media sosial dengan e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop.
Salah satu alasan pemisahan tersebut yakni terkait kedaulatan data.
Ia tidak ingin satu platform menguasai berbagai jenis data mulai dari aktivitas media sosial hingga aktivitas jual beli.
"Kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena kalau alogaritmanya sudah sosial media nanti e-commerce nanti fintek nanti pinjol, dan lain lain, inikan semua platform akan ekspansi berbagai jenis," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).
Selain itu, pemerintah kata dia, ingin mengatur bagaimana perdagangan berlangsung adil bukan yang bebas.
Baca juga: Bukan Melarang, Pengamat Sebut Pemerintah Lebih Baik Kenakan Pajak Buat TikTok Shop
"Kalau dari Menkominfo adalah kita harus mengatur yang fair mana. Yang bukan lagi free trade tapi fair trade, perdagangan yang adil," katanya.
Jangan sampai, kata Budi Arie, perdagangan yang bebas justru merusak UMKM Indonesia.
Produk UMKM kalah saing dengan gempuran barang murah dari negara lain.
"Jangan barang yang di sana dibanting harga murah kita Klenger," katanya.
Pihaknya, kata Budi Arie, akan membentuk Satgas untuk memantau media sosial agar tidak melakukan aktivitas jual beli. Satgas tersebut saat ini masih dirancang.
Baca juga: Janji Mendag soal Fenomena TikTok Shop: Transaksi Dilarang, Promosi Boleh, Aturan Selesai 2 Minggu
"Ada. Nanti sedang disusun Pak Presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik. Dalam rapat tersebut media sosial diminta dipisahkan dari E-commerce.
Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop.
"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki usai rapat di Istana, Senin (25/9/2023).
Oleh karenanya, kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag nomor 50 tahun 2020.
Baca juga: TikTok Indonesia Buka Suara Usai Dilarang Jualan, Ngaku Terima Banyak Keluhan Penjual Lokal
Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.
"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.
Dalam Permendag tersebut, kata Teten, platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri.
Selain itu dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia.
Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.
"Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat di online masih bebas," pungkasnya.