Hari Ini Menteri Perdagangan Akan Blak-blakan Beber Aturan Social Commerce, Termasuk TikTok Shop
Detail Peremendag 31 Tahun 2023 tersebut akan diumumkan sore ini pukul 15.30 WIB.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan revisi aturan tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Yang semula aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, kini telah direvisi dalam Peremendag 31 Tahun 2023.
Terkait detailnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan membeberkan hal tersebut pada hari ini, Rabu (27/9/2023).
"Bersama ini disampaikan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mengadakan Konferensi Pers mengenai Peremendag 31 Tahun 2023 Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha," tulis informasi yang diperoleh dari Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Detail Peremendag 31 Tahun 2023 tersebut akan diumumkan pada pukul 15.30 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).
Model bisnis Tiktok Shop tersebut ditengarai memicu pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin sore (25/9/2023).
"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Presiden," kata Zulkifli usai rapat.
Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Sebut TikTok Shop Tak Bayar Pajak E-Commerce, Ini Penjelasannya
Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.
Baca juga: Arsjad Rasjid: Pemerintah Larang TikTok Shop karena Ingin Ciptakan Keadilan Lintas Platform
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.