Kemendag Bantah Klaim TikTok Telah Kantongi Izin, Ekonom: Harus Diusut Pajak Transaksinya
Selama ini izin yang dikantongi platform berinduk di Tiongkok ini hanya sebatas izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Kemendag Bantah Klaim TikTok Telah Kantongi Izin, Ekonom: Harus Diusut Pajak Transaksinya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-tiktok-shop-__________ok.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah klaim TikTok telah memiliki e-commerce.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, selama ini izin yang dikantongi platform berinduk di Tiongkok ini hanya sebatas izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan.
“TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Hari Ini Menteri Perdagangan Akan Blak-blakan Beber Aturan Social Commerce, Termasuk TikTok Shop
"Karena kalau e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," tambahnya.
Jerry memastikan, pemerintah akan mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru itu TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce.
Ke depannya, pemerintah pun bakal melarang social commerce melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya.
Sehingga social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan sebatas promosi.
"TikTok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan kenapa? sebab kita ada peraturan namanya peraturan e-commerce,” papar Jerry.
“Ketika dia adalah e-commerce, dia harus comply atau mengikuti peraturan yang sudah diatur tentang e-commerce," pungkasnya.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pernyataan izin Tiktok yang dibantah Kemendag.
“Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok shop nya,” kata Bhima kepada Tribun, Rabu (27/9/2023).
Untuk itu, Bhima berpandangan Kemendag perlu untuk mengusut pajak transaksi Tiktok Shop.
“Kemendag perlu bekerjasama juga dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi yang selama ini dilakukan TikTok shop,” terangnya.
Dia menyampaikan pedagang yang berjualan di Tiktok masih memiliki opsi untuk pindah platform lainnya yang juga terhubung ke Tiktok Shop.
Dan sebagian besar pedagang Tiktok sudah punya akun di platform ecommerce lain.
“Yang terjadi setelah Tiktok Shop dilarang adalah pergeseran ke platform lain atau berjualan secara fisik,” paparnya.
Sebelumnya, TikTok mengklaim mereka telah mengantongi izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.
Hal ini diungkapkan dalam pemberitahuan di laman berita TikTok dengan judul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
“Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Tiktok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.