Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Bantah Klaim TikTok Telah Kantongi Izin, Ekonom: Harus Diusut Pajak Transaksinya

Selama ini izin yang dikantongi platform berinduk di Tiongkok ini hanya sebatas izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemendag Bantah Klaim TikTok Telah Kantongi Izin, Ekonom: Harus Diusut Pajak Transaksinya
Forbes
Selama ini izin yang dikantongi platform TikTok yang berinduk di Tiongkok ini hanya sebatas izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah klaim TikTok telah memiliki e-commerce.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, selama ini izin yang dikantongi platform berinduk di Tiongkok ini hanya sebatas izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan.

“TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Hari Ini Menteri Perdagangan Akan Blak-blakan Beber Aturan Social Commerce, Termasuk TikTok Shop

"Karena kalau e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," tambahnya.

Jerry memastikan, pemerintah akan mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan baru itu TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce.

BERITA REKOMENDASI

Ke depannya, pemerintah pun bakal melarang social commerce melakukan transaksi jual-beli dalam platformnya.

Sehingga social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan sebatas promosi.

"TikTok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan kenapa? sebab kita ada peraturan namanya peraturan e-commerce,” papar Jerry.

“Ketika dia adalah e-commerce, dia harus comply atau mengikuti peraturan yang sudah diatur tentang e-commerce," pungkasnya.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pernyataan izin Tiktok yang dibantah Kemendag.

“Berarti TikTok shop ilegal kalau pernyataan izin dibantah Kemendag. Pedagang karena tidak mengetahui soal izin, maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok shop nya,” kata Bhima kepada Tribun, Rabu (27/9/2023).

Untuk itu, Bhima berpandangan Kemendag perlu untuk mengusut pajak transaksi Tiktok Shop.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas