Kemendag Bantah Klaim TikTok Telah Kantongi Izin, Ekonom: Harus Diusut Pajak Transaksinya
Selama ini izin yang dikantongi platform berinduk di Tiongkok ini hanya sebatas izin mendirikan usaha di Indonesia sebagai perwakilan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
“Kemendag perlu bekerjasama juga dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi yang selama ini dilakukan TikTok shop,” terangnya.
Dia menyampaikan pedagang yang berjualan di Tiktok masih memiliki opsi untuk pindah platform lainnya yang juga terhubung ke Tiktok Shop.
Dan sebagian besar pedagang Tiktok sudah punya akun di platform ecommerce lain.
“Yang terjadi setelah Tiktok Shop dilarang adalah pergeseran ke platform lain atau berjualan secara fisik,” paparnya.
Sebelumnya, TikTok mengklaim mereka telah mengantongi izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.
Hal ini diungkapkan dalam pemberitahuan di laman berita TikTok dengan judul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
“Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Tiktok.