Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Teten Sebut Pemisahan TikTok Shop dan Medsosnya Tidak Akan Sulitkan Pedagang: Jangan Mau Dibodohi

Teten Masduki mengatakan, pemisahan layanan media sosial TikTok dengan TikTok Shop tidak akan merugikan para pedagang atau seller.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Teten Sebut Pemisahan TikTok Shop dan Medsosnya Tidak Akan Sulitkan Pedagang: Jangan Mau Dibodohi
Warta Kota/Yulianto
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berbincang dengan pedagang saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Kedatangan Teten Masduki tersebut untuk mengecek secara langsung aktivitas pasar yang cenderung mengalami penurunan selepas Hari Raya Idul Fitri. Warta Kota/Yulianto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemisahan layanan media sosial TikTok dengan TikTok Shop tidak akan merugikan para pedagang atau seller.

"Kata siapa kalau Tik Tok medsos dipisah dengan Tik Tok Shop akan merugikan para seller?" tanya dia dalam unggahan akun Instagram, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Menurut Teten, penjual tetap bisa mempromosikan kontennya di TikTok media sosial. Malahan, dengan pemisahan ini penjual tidak akan terkena shadow banned, yakni situasi di mana konten yang diunggah tak muncul di halaman utama pengikutnya.

Teten mengatakan, dagangan para penjual ini nantinya bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page, atau kemanapun yang diinginkan. "Pilihannya jadi lebih banyak," ujarnya

Dia meminta agar upaya pemisahan ini tidak menjadi hal yang menyulitkan. "Jangan mau dibodoh-bodohinlah. Pembelinya juga nggak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh," kata Teten.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Berita Rekomendasi

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Baca juga: TikTok Sesalkan Keputusan Pemerintah Larang Social Commerce di Platformnya

"Jadi social commerce dia boleh iklan, tapi media sosial harus terpisah. Tidak boleh memakainya sekaligus penggabungan media sosial jadi social commerce," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Baca juga: Kemendag Minta Masyarakat yang Punya Transaksi di TikTok Shop untuk Segera Diselesaikan

Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.

Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi. "(Social commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas