Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Adakan Sarasehan Nasional, Kadin Tolak Pasal Zat Adiktif Produk Tembakau pada RPP Kesehatan

Proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam kerangka meningkatkan investasi dan industrialisasi.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Adakan Sarasehan Nasional, Kadin Tolak Pasal Zat Adiktif Produk Tembakau pada RPP Kesehatan
HO
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menggelar acara Sarasehan Nasional bersama sejumlah asosiasi pertembakauan serta perwakilan pemerintah untuk menyikapi pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menggelar acara Sarasehan Nasional bersama sejumlah asosiasi pertembakauan serta perwakilan pemerintah untuk menyikapi pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023.

Peserta sarasehan sepakat menolak RPP yang tengah disusun ini, karena pasal-pasal terkait tembakau yang tertuang di dalamnya mencerminkan diskriminasi terhadap ekosistem tembakau, yang diyakini akan makin mengancam keberlangsungannya.

Dalam kata sambutannya, Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menyampaikan bahwa pembahasan RPP saat ini dinilai bersifat tidak inklusif.

Baca juga: RPP Turunan UU Kesehatan Gerogoti Ekosistem Pertembakauan, Konsumen Tolak Regulasi

“Proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan dengan selaras dan dalam kerangka meningkatkan investasi dan industrialisasi. Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” ucapnya.

Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang hadir pada acara tersebut mengatakan, sesuai amanat Pasal 152 UU Kesehatan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun, dalam kenyataannya draf RPP sudah memberi pengaturan tersendiri yang ruang lingkupnya melampaui kewenangan (over authority), karena beberapa pasal di dalamnya, terlebih yang terkait tembakau bertabrakan dan melebar dari apa yang diatur di dalam UU.

“Sumbangsih IHT terhadap negara selama ini sudah sangat luar biasa, namun terus ditekan dengan berbagai macam aturan. Contoh, salah satu pasal yang tercantum di dalam RUU ini terkait penjualan eceran."

Berita Rekomendasi

"Hal ini sangat aneh karena PP kesehatan tidak semestinya mengatur mengenai cara berjualan rokok. Ini memperlihatkan over authorithy yang ada di dalam RPP Kesehatan, dan karena itu, sudah sewajarnya kita memakai hak konstitusi kita sebagai rakyat untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah ini demi memastikan kesejahteraan mata rantai IHT,” katanya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas