Luhut Bilang CEO TikTok Sudah Mengerti Kenapa Social Commerce TikTok Shop Dilarang di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah melarang praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena dianggap mematikan pebisnis lokal.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku telah bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) TikTok menyoal aturan pemerintah terkait izin TikTok sebagai media sosial yang justru digunakan sebagai e-commerce.
Pemerintah Indonesia telah melarang praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena dianggap mematikan pebisnis lokal. Menurut Luhut, menyoal larangan tersebut pihak TikTok justru menerima.
"Saya kira enggak ada masalah. Kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya, jadi mereka juga menerima," ungkap Luhut kepada awak media di acara HUT ke-76 dirinya di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Adapun penetapan larangan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mulai berlaku Selasa (26/9/2023).
Untuk itu Luhut memastikan bahwa pemerintah sedianya ingin memisahkan izin penggunaan TikTok sebagai media sosial, dengan TikTok Shop yang digunakan sebagai platform perdagangan.
"Kita tidak pernah melarang Tiktok loh. Jadi yang kita larang adalah, jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," ungkapnya.
Secara terpisah, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki menyatakan, para pedagang yang berjualan di platform TikTok dinilai tak akan rugi setelah aturan baru menyoal pemisahan TikTok Shop dan TikTok Media Sosial.
Baca juga: Cak Imin Anggap Pemerintah Bertindak Gegabah karena Larang TikTok Shop Berjualan
"Kalau sekarang TikTok Shop dengan TikTok dengan medsos di pisah apakah seller nya akan di rugikan? Engga," kata Menkop UKM Teten kepada wartawan di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (28/9/2023).
Teten mengatakan, penjual atau seller bisa menggunakan platform TikTok Medsos untuk mempromosikan produk-produk dagangannya.
Sehingga nantinya, penjual bisa mengaitkan tautan link TikTok Shop untuk melakukan transaksi lebih lanjut. Menurut Teten, kebijakan itu justru untuk menghindari monopoli pasar.
Baca juga: Ekonom Beri Sejumlah Catatan untuk Permendag 31/2023, Peraturan yang Atur TikTok Shop
"Kan para seller sekarang tetap bisa promosi naikin konten di medsos, nanti orang yang mau beli pasti cari link ini dijual dimana. Linknya bisa di TikTok Shop shop bisa di online lain jadi pilihannya malah banyak jadi tidak ada monopoli," ujarnya.
Dikatakan Teten pihaknya tidak melarang para seller berjualan di platform media sosial. Hanya saja pemerintah tengah mengatur ketentuan yang harus dilakukan terkait media sosial dan e-commerce.
"Soal TikTok itu bukan dilarang tapi kita mau atur. Kita sudah putuskan bahwa tidak boleh ada penggabungan sosial media dengan e-commerce. Karena ini punya potensi untuk memonopoli market dan kita tahu kekuatan paltform digital terlalu berisiko kalau dia mendomniasi bisa men-direct market," ungkapnya.