Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian Beserta Produk yang Digadaikan
Menggadaikan barang merupakan salah satu solusi jika Anda sedang membutuhkan dana mendesak. Pegadaian membuka layanan gadai barang dengan syarat mudah
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Berikut jenis layanan dan cara menggadaikan barang di Pegadaian.
Menggadaikan barang menjadi cara alternatif sebagian masyarakat disaat membutuhkan dana secara cepat dan terbilang mudah.
Terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang kita miliki, yang mana semua layanan tersebut dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.
Jenis Layanan Gadai di Pegadaian
Adapun beberapa barang yang dapat digadaikan di Pegadaian yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cetak Kinerja Baik Selama 2022, Pegadaian Raih Penghargaan The Best State Owned Enterprise 2023
1. Produk Emas
Gadai Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan berupa emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
2. Produk Non Emas
Gadai Non-Emas merupakan sistem gadai dengan barang jaminan non-emas berupa gadget elektronik seperti Laptop, smartphone dan barang rumah tangga lainnya.
Sebenarnya proses pengajuan dan syarat pengajuan barang gadaian Non Emas sama dengan barang gadaian Emas, hanya saja memiliki perbedaan pada jenis barang dan kelengkapannya seperti dus, charger, dan nota pembelian.
3. Gadai Kendaraan
Gadai Kendaraan merupakan sistem dengan barang jaminan berupa kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
- Kendaraan atas nama sendiri. Jika bukan, dapat dilampirkan surat bukti jual-beli dan fotokopi identitas pemilik pertama
- Plat nomor sesuai dengan wilayah cabang setempat. Misal, jika kita berdomisili di Jakarta, maka plat nomor kendaraan tersebut wajib bernopol B.
- Menyerahkan jaminan kendaraan berikut dengan STNK dan BPKB
- Wajib mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.
4. Gadai Tabungan Emas
Gadai Tabungan Emas adalah gadaian dengan jaminan saldo Tabungan Emas. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Pegadaian Digital. Sewa modal terbilang terjangkau serta biaya administrasi yang ringan. Jangka waktu pengembalian hingga 120 hari dan dapat diperpanjang juga jaminan saldo emas tetap menjadi hak milik nasabah.
5. Gadai Efek
Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
Cara Gadai Barang di Pegadaian
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, berikut langkah-langkah gadai barang:
- Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
- Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
- Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
- Serahkan barang gadaian kepada petugas penaksir Pegadaian
- Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
- Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)