Sekjen Kemendag Buka Suara Soal Kejagung Geledah Kantornya karena Kasus Impor Gula
Kemendag buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor Kemendag terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kemendag terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula.
Diketahui, penggeledahan oleh Kejagung dilakukan di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam proses pencarian data tambahan yang sedang didalami Kejagung.
Baca juga: Kemendag Bantah Klaim TikTok Telah Kantongi Izin, Ekonom: Harus Diusut Pajak Transaksinya
“Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi data yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang diselidiki. Tentunya, kami menerima dengan baik,” kata Suhanto dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Ia menegaskan, pada prinsipnya, Kemendag menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini,” ujar Suhanto.
Selanjutnya, ia mengatakan semua proses penegakan hukum akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Suhanto menegaskan Kementerian Perdagangan siap membantu jalannya proses penegakan hukum.
Adapun ketika berita ini dibuat, Kejagung masih menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula pada Selasa (3/10/2023) hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi sebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023 diduga menyalahi kewenangan importasi gula.
Kemudian diungkapkannya dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.
Baca juga: Kemendag Bantah Klaim Tiktok Shop Soal Izin, Ekonom: Harus Diusut Pajak Transaksinya
"Perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Ia melanjutkan perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," jelasnya.
Tak hanya itu, dikatakan Kuntadi Kemendag diduga juga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Selain itu Kementrian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tegasnya.